Studi ini meneliti peran Pengadilan Negeri dalam menyelesaikan sengketa bisnis di Indonesia melalui litigasi. Sengketa bisnis merupakan konsekuensi yang tak terhindarkan dari aktivitas ekonomi, bahkan jika telah tercapai kesepakatan antara para pihak. Studi ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa bisnis sebagai pengadilan tingkat pertama, tetapi kewenangannya dapat dibatasi jika para pihak memilih untuk menyelesaikannya melalui arbitrase. Proses penyelesaian sengketa bisnis di Pengadilan Negeri mengikuti hukum acara perdata, yang mencakup tahapan administratif dan yudisial. Meskipun tidak ada prosedur khusus untuk sengketa bisnis, mekanisme yang digunakan sama seperti pada kasus perdata pada umumnya.
Copyrights © 2026