Tingginya angka anak berhadapan dengan hukum di Kota Batam, yaitu 44 kasus sepanjang tahun 2025 dengan hanya 3 kasus yang terselesaikan melalui diversi, menunjukkan bahwa penerapan restorative justice terhadap anak belum berjalan optimal, meskipun Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 dan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 telah mewajibkan upaya tersebut di setiap tahap penuntutan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum restorative justice terhadap anak di Indonesia serta implementasinya di Kejaksaan Negeri Batam melalui pendekatan etnografi. Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris yang bersifat deskriptif kualitatif, dengan data yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam bersama jaksa.Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice telah berhasil diterapkan pada perkara dengan pelaku dewasa, tetapi belum satu pun berhasil pada perkara anak selama periode penelitian, akibat sejumlah kendala, yaitu karakteristik geografis kepulauan yang menyulitkan pemanggilan para pihak, tuntutan ganti rugi korban yang kerap tidak wajar, keterlibatan masyarakat yang masih pasif dan seremonial, serta ketegasan jaksa yang belum optimal dalam mendorong diversi sejak tahap penuntutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan restorative justice terhadap anak di Kejaksaan Negeri Batam perlu didorong lebih lanjut melalui penguatan peran jaksa, partisipasi aktif masyarakat, dan pemahaman bersama mengenai esensi keadilan restoratif sebagai sarana pemulihan.
Copyrights © 2026