Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 6 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Analisis Hukum terhadap Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Perspektif Tata Kelola Keuangan Desa

Amnah Amnah (Universitas Pertiba, Pangkalpinang, Indonesia)
Syafri Hariansah (Universitas Pertiba, Pangkalpinang, Indonesia)
Husni Thamrin (Universitas Pertiba, Pangkalpinang, Indonesia)



Article Info

Publish Date
24 Sep 2026

Abstract

Pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Salah satu bentuk pengelolaan tersebut adalah penyertaan modal pemerintah desa kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai entitas ekonomi yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli desa dan memperkuat kemandirian desa. Namun, dalam praktiknya, penyertaan modal sering kali menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait kejelasan dasar hukum, batas kewenangan pemerintah desa, serta mekanisme pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan desa. Kesenjangan pemahaman terhadap norma hukum dan praktik pengelolaan BUMDes menunjukkan perlunya kajian mendalam dari perspektif hukum tata negara dan tata kelola keuangan desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan hukum penyertaan modal pemerintah desa kepada BUMDes berdasarkan sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menelaah implikasi hukumnya terhadap pertanggungjawaban pemerintah desa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitis. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyertaan modal pemerintah desa kepada BUMDes memiliki legitimasi hukum yang kuat sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015, dan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021. Namun, dalam implementasinya, ditemukan kelemahan pada aspek pengawasan dan pertanggungjawaban hukum, terutama terkait pelaporan dan audit keuangan BUMDes. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan mekanisme akuntabilitas agar penyertaan modal tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan keuangan desa dan tetap sejalan dengan prinsip good village governance.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...