Amnah Amnah
Universitas Pertiba, Pangkalpinang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum terhadap Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Perspektif Tata Kelola Keuangan Desa Amnah Amnah; Syafri Hariansah; Husni Thamrin
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 6 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i6.9806

Abstract

Pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Salah satu bentuk pengelolaan tersebut adalah penyertaan modal pemerintah desa kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai entitas ekonomi yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli desa dan memperkuat kemandirian desa. Namun, dalam praktiknya, penyertaan modal sering kali menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait kejelasan dasar hukum, batas kewenangan pemerintah desa, serta mekanisme pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan desa. Kesenjangan pemahaman terhadap norma hukum dan praktik pengelolaan BUMDes menunjukkan perlunya kajian mendalam dari perspektif hukum tata negara dan tata kelola keuangan desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan hukum penyertaan modal pemerintah desa kepada BUMDes berdasarkan sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menelaah implikasi hukumnya terhadap pertanggungjawaban pemerintah desa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitis. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyertaan modal pemerintah desa kepada BUMDes memiliki legitimasi hukum yang kuat sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015, dan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021. Namun, dalam implementasinya, ditemukan kelemahan pada aspek pengawasan dan pertanggungjawaban hukum, terutama terkait pelaporan dan audit keuangan BUMDes. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan mekanisme akuntabilitas agar penyertaan modal tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan keuangan desa dan tetap sejalan dengan prinsip good village governance.