Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax menuntut wajib pajak beradaptasi dengan prosedur dan layanan perpajakan digital yang baru. Kegiatan pengabdian ini bertujuan mengidentifikasi hambatan wajib pajak serta mendeskripsikan peran Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) dalam membantu penyelesaiannya di KPP Pratama Bengkulu Satu. Kegiatan dilaksanakan pada 26 Januari–30 April 2026 dengan pendekatan deskriptif-partisipatif melalui pengamatan langsung, catatan kegiatan, dokumentasi visual, dan rekapitulasi pelayanan terhadap 519 wajib pajak. Hasil pendampingan mengidentifikasi enam kategori hambatan, yaitu akses akun, ketidaksesuaian data, dokumen tidak lengkap, kendala prosedural, kendala teknis sistem, dan kurangnya pemahaman. Renjani menjalankan tiga fungsi yang saling melengkapi, yakni fasilitator edukasi, pendamping teknis, dan penghubung layanan dengan petugas KPP. Penyelesaian kasus bergantung pada jenis hambatan: sebagian dapat ditangani dalam sesi pendampingan, sedangkan kasus yang berkaitan dengan kelengkapan dokumen, pembaruan data, dan kewenangan administratif memerlukan tindak lanjut atau eskalasi. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pendampingan langsung tetap relevan dalam masa transisi digital perpajakan untuk menjembatani persoalan teknis, data, dan pemahaman wajib pajak.
Copyrights © 2026