Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah pesisir Tanjung Uban Utara menghadapi kendala dalam pemahaman legalitas usaha dan pemanfaatan media digital. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pemanfaatan Google Maps serta membantu pemenuhan kebutuhan legalitas dan digitalisasi usaha sesuai kondisi masing-masing pelaku UMKM. Metode yang digunakan berbasis Participatory Action Research (PAR) melalui tiga tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Pemahaman peserta dievaluasi melalui pre-test dan post-test yang dianalisis menggunakan N-Gain, sedangkan keberhasilan pendampingan dinilai berdasarkan ketercapaian pengurusan NIB dan pendaftaran atau pembaruan informasi usaha pada Google Maps. Hasil kegiatan menunjukkan rata-rata N-Gain sebesar 0,76, tergolong kategori tinggi. Sebanyak 8 UMKM yang membutuhkan pendampingan NIB berhasil memperoleh NIB (100%), sedangkan 6 UMKM yang membutuhkan pendampingan Google Maps berhasil melakukan pendaftaran atau pembaruan informasi usaha (100%). Dengan demikian, sosialisasi dan pendampingan partisipatif dapat meningkatkan pemahaman serta mendukung pemenuhan kebutuhan legalitas dan digitalisasi usaha pelaku UMKM.
Copyrights © 2026