Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum
Vol 6 No 2 (2026): Juli

Tantangan Aktualisasinya Negara Kebangsaan Indonesia dalam Mewujudkan Negara Berketuhanan Yang Maha Esa

Appe Hutauruk (Universitas Mpu Tantular)
Dedi Saputra (Universitas Mpu Tantular)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2026

Abstract

Dalam kenyataan yang sebenarnya di negara Indonesia, penempatan Pancasila sebagai Staatsfundamental-norm masih bersifat semantik. Padahal sejatinya Pancasila dilihat sebagai cita hukum merupakan “bintang pemandu” yang harus dijadikan pedoman perilaku setiap persona sebagai elemen anak bangsa terutama para pemangku jabatan publik yang menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan. Memposisikan Pancasila sebagai Staats-fundamentalnorm berarti menempatkan kedudukan Pancasila diatas Undang – Undang Dasar 1945 serta menjadi rujukan imperatif bagi setiap norma – norma yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi yang menjadi permasalahan yaitu bagaimana mewujudkan Negara Pancasila sebagai negara kebangsaan yang berketuhanan Yang Maha Esa pada fenomena hukum yang terjadi saat ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan beberapa teknik pendekatan yang digunakan untuk melakukan penilitian yaitu pendekatan peraturan perundang – undangan, dan pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Kasus yang dijadikan sebagai ilustrasi pendekatan kasus atau merupakan validasi suatu pendekatan dalam penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mempelajari penerapan norma – norma atau kaidah – kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum, dalam jurnal ini termasuk norma – norma yang berhubungan dengan etika, moral dan tanggung jawab Pemerintah sebagai pemegang peranan dan pengendali kekuasaan negara. Pancasila lahir dan dirumuskan dalam persidangan BPUPKI, yang secara khusus ditegaskan melalui pidato Soekarno pada 1 Juni 1945. Soekarno mendefinisikan dasar negara ini sebagai philosofische grondslag (fondasi dan filsafat yang mendalam) serta weltanschauung (pandangan hidup) untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia. Dokumen kompromi hasil kesepakatan seluruh anggota BPUPKI kemudian menjadi Pembukaan UUD 1945. Hal ini menetapkan secara sah bahwa nilai-nilai dan prinsip di dalamnya, termasuk Pancasila, merupakan dasar negara. Pancasila berfungsi sebagai cermin dan pedoman hidup (way of life) rakyat Indonesia, sedangkan UUD 1945 bertugas mengaktualisasikan nilai-nilai luhur tersebut secara nyata, seperti memberikan jaminan kebebasan beragama dan berkepercayaan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jkih

Publisher

Subject

Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum merupakan sebuah portal jurnal yang didedikasikan untuk publikasi hasil penelitian yang berkualitas tinggi dalam rumpun ilmu hukum. Semua publikasi dijurnal ini bersifat terbuka untuk umum yang memungkinkan artikel jurnal tersedia secara online. Jurnal Konsep Ilmu ...