Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KERUGIAN DALAM DELIK PENIPUAN ATAS KLAIM PALSU PRODUK PADA PERDAGANGAN ELEKTRONIK Dedi Saputra; Appe Hutauruk; Mardiman Sane
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 3 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/fg24gf10

Abstract

Perkembangan perdagangan elektronik telah meningkatkan kemudahan transaksi sekaligus memunculkan praktik penipuan melalui klaim palsu atas produk yang diperdagangkan secara daring. Ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan dengan barang yang diterima menimbulkan persoalan hukum terkait pemenuhan unsur kerugian dalam delik penipuan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemenuhan unsur actus reus dalam penipuan akibat klaim palsu pada produk online, mengkaji konstruksi kerugian sebagai unsur delik penipuan serta mengevaluasi efektivitas regulasi hukum Indonesia melalui perbandingan dengan Jepang. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi dan wawancara semi-terstruktur terhadap korban penipuan belanja daring yang dipilih secara purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur actus reus sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 493 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kerugian yang dialami korban tidak hanya berupa kerugian materiil tetapi juga hilangnya manfaat ekonomi dan peluang usaha akibat ketidaksesuaian produk. Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang memadai, efektivitasnya masih terbatas karena rendahnya kepastian penegakan hukum dan mekanisme pelaporan yang belum optimal. Penguatan implementasi regulasi diperlukan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumen dan menciptakan efek jera terhadap pelaku penipuan dalam transaksi elektronik.   Kata Kunci: Delik Penipuan, Kerugian, Klaim Palsu, Perdagangan Elektronik, Perlindungan Konsumen  
KERUGIAN DALAM DELIK PENIPUAN ATAS KLAIM PALSU PRODUK PADA PERDAGANGAN ELEKTRONIK Dedi Saputra; Appe Hutauruk; Mardiman Sane
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 3 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/fg24gf10

Abstract

Perkembangan perdagangan elektronik telah meningkatkan kemudahan transaksi sekaligus memunculkan praktik penipuan melalui klaim palsu atas produk yang diperdagangkan secara daring. Ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan dengan barang yang diterima menimbulkan persoalan hukum terkait pemenuhan unsur kerugian dalam delik penipuan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemenuhan unsur actus reus dalam penipuan akibat klaim palsu pada produk online, mengkaji konstruksi kerugian sebagai unsur delik penipuan serta mengevaluasi efektivitas regulasi hukum Indonesia melalui perbandingan dengan Jepang. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi dan wawancara semi-terstruktur terhadap korban penipuan belanja daring yang dipilih secara purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur actus reus sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 493 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kerugian yang dialami korban tidak hanya berupa kerugian materiil tetapi juga hilangnya manfaat ekonomi dan peluang usaha akibat ketidaksesuaian produk. Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang memadai, efektivitasnya masih terbatas karena rendahnya kepastian penegakan hukum dan mekanisme pelaporan yang belum optimal. Penguatan implementasi regulasi diperlukan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumen dan menciptakan efek jera terhadap pelaku penipuan dalam transaksi elektronik.   Kata Kunci: Delik Penipuan, Kerugian, Klaim Palsu, Perdagangan Elektronik, Perlindungan Konsumen  
Tantangan Aktualisasinya Negara Kebangsaan Indonesia dalam Mewujudkan Negara Berketuhanan Yang Maha Esa Appe Hutauruk; Dedi Saputra
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 6 No 2 (2026): Juli
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v6i2.1068

Abstract

Dalam kenyataan yang sebenarnya di negara Indonesia, penempatan Pancasila sebagai Staatsfundamental-norm masih bersifat semantik. Padahal sejatinya Pancasila dilihat sebagai cita hukum merupakan “bintang pemandu” yang harus dijadikan pedoman perilaku setiap persona sebagai elemen anak bangsa terutama para pemangku jabatan publik yang menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan. Memposisikan Pancasila sebagai Staats-fundamentalnorm berarti menempatkan kedudukan Pancasila diatas Undang – Undang Dasar 1945 serta menjadi rujukan imperatif bagi setiap norma – norma yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi yang menjadi permasalahan yaitu bagaimana mewujudkan Negara Pancasila sebagai negara kebangsaan yang berketuhanan Yang Maha Esa pada fenomena hukum yang terjadi saat ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan beberapa teknik pendekatan yang digunakan untuk melakukan penilitian yaitu pendekatan peraturan perundang – undangan, dan pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Kasus yang dijadikan sebagai ilustrasi pendekatan kasus atau merupakan validasi suatu pendekatan dalam penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mempelajari penerapan norma – norma atau kaidah – kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum, dalam jurnal ini termasuk norma – norma yang berhubungan dengan etika, moral dan tanggung jawab Pemerintah sebagai pemegang peranan dan pengendali kekuasaan negara. Pancasila lahir dan dirumuskan dalam persidangan BPUPKI, yang secara khusus ditegaskan melalui pidato Soekarno pada 1 Juni 1945. Soekarno mendefinisikan dasar negara ini sebagai philosofische grondslag (fondasi dan filsafat yang mendalam) serta weltanschauung (pandangan hidup) untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia. Dokumen kompromi hasil kesepakatan seluruh anggota BPUPKI kemudian menjadi Pembukaan UUD 1945. Hal ini menetapkan secara sah bahwa nilai-nilai dan prinsip di dalamnya, termasuk Pancasila, merupakan dasar negara. Pancasila berfungsi sebagai cermin dan pedoman hidup (way of life) rakyat Indonesia, sedangkan UUD 1945 bertugas mengaktualisasikan nilai-nilai luhur tersebut secara nyata, seperti memberikan jaminan kebebasan beragama dan berkepercayaan.