Bank menyalurkan kredit dengan harapan debitur mengembalikannya sesuai perjanjian, tetapi debitur dapat saja lalai. Hal itu terjadi antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang So’e dan seorang debitur yang menerima kredit Rp150.000.000,00 berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor B.48/4731/10/2017. Debitur menunggak hingga kewajibannya mencapai Rp157.093.507,00 dan tetap tidak membayar setelah menerima tiga surat peringatan. Bank lalu menggugat melalui acara gugatan sederhana, dan perkara itu diputus dengan Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN.Soe. Artikel ini menguji dua hal. Pertama, apakah putusan tersebut sesuai dengan Pasal 1238 KUHPerdata tentang keadaan lalai. Kedua, bagaimana hakim mempertimbangkan pemberian hak kepada bank untuk menjual objek jaminan, baik di bawah tangan maupun melalui lelang umum, dalam kaitannya dengan Pasal 1243 KUHPerdata. Penelitian ini memakai metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan debitur sebagai pihak yang wanprestasi sudah sesuai dengan Pasal 1238 KUHPerdata, sebab kewajiban tetap tidak dipenuhi walaupun debitur telah diperingatkan tiga kali. Kelemahannya, hakim tidak menegaskan sejak kapan debitur dianggap lalai. Pasal 1243 KUHPerdata tepat dipakai untuk menjelaskan akibat wanprestasi, tetapi pasal itu tidak mengatur tata cara penjualan objek jaminan. Penjualan tersebut perlu bertumpu pada ketentuan Hak Tanggungan. Karena itu, hakim seharusnya menguraikan status hukum objek jaminan dan prosedur penjualannya agar hak kreditur dan debitur sama-sama terlindungi.
Copyrights © 2026