Artikel ini membahas tentang konstitusionalitas wewenang negara dalam pengelolaan sumber daya air menjadi artikel jurnal dengan penguatan analisis hukum dan teori hukum. Fokus pembaruan artikel terletak pada rekonstruksi hak menguasai negara sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar kewenangan administratif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan putusan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya air harus diuji melalui standar konstitusional berbasis hak asasi manusia yang mencakup ketersediaan, kualitas, aksesibilitas, keterjangkauan, keberlanjutan ekologis, non-diskriminasi, dan akuntabilitas publik. Keterlibatan swasta hanya konstitusional apabila bersifat terbatas, tidak monopolistik, tunduk pada prioritas kebutuhan dasar rakyat, dan berada di bawah pengendalian negara yang efektif. Kebaruan artikel ini adalah perumusan model uji konstitusionalitas-HAM terhadap izin, kerja sama, dan kontrak pengusahaan air setelah perkembangan UU Nomor 17 Tahun 2019, UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 32 Tahun 2024, dan PP Nomor 30 Tahun 2024.
Copyrights © 2025