Narkoba psikoaktif dan zat adiktif atau narkoba lainnya adalah zat atau zat yang dapat mempengaruhi fungsi otak dan merusak otak apabila masuk ke dalam tubuh karena mengandung bahan kimia dan beresiko menimbulkan residu. Dalam dunia kedokteran sebenarnya digunakan sebagai obat tapi banyak yang menyalahgunakan narkotika ini karena bisa menjadi obat penenang, perangsang dan delusi. Penyalahgunaan narkotika ini tidak hanyaa dilakukan oleh orang dewasa tapi sampai anak – anak yang mungkln penyebabnya karena faktor lingkungan dan keluarga apalagi anak anak zaman milenialdan bahkan bisa saja menjadi bandar narkoba .mengenai hukuman narkotika dalam al quran ini tidak ada disebutkan mengenai hukuman bagi penggunanya namun Dalam perspektif fiqih jinayah, penyalahgunaan narkotika dianggap sebagai tindak pidana yang serius dan dikenakan hukuman yang tegas. Hukuman mati dianggap sebagai hukuman yang sesuai untuk bandar obat terlarang atau narkoba Selain itu, dalam fiqih jinayah Islam, rehabilitasi juga dianggap sebagai salah satu sanksi yang dapat diberikan kepada korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika untuk memberikan effek jera kepada penggunanya.
Copyrights © 2025