Pengelolaan sampah telah menjadi isu lingkungan yang krusial di banyak daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Takalar. Studi ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Takalar dari perspektif siyasah syar'iyyah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis, sosiologis, dan teologis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan telah mengimplementasikan peraturan tersebut melalui program kerja, jasa pengangkutan sampah, pengelolaan TPA, dan promosi konsep 3R. Implementasinya sesuai dengan Pasal 7 namun belum optimal karena keterbatasan fasilitas dan penegakan hukum yang tidak konsisten. Dari sudut pandang siyasah syar'iyyah, kebijakan tersebut mencerminkan manfaat bagi masyarakat (maslahah), meskipun potensi kerusakan lingkungan (mafsadah) masih ada. Kata Kunci: Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah, Kebijakan Publik, Siyasah Syar'iyyah. ABSTRAK Pengelolaan sampah telah menjadi salah satu isu lingkungan yang penting di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Takalar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Takalar dalam perspektif siyasah syar'iyyah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis, sosiologis, dan teologis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan telah melaksanakan peraturan tersebut melalui program kerja, layanan transportasi sampah, pengelolaan tempat penyimpanan akhir, serta penerapan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Kebijakan penerapannya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 7, namun belum berjalan optimal karena keterbatasan fasilitas dan penegakan hukum yang belum konsisten. Perspektif siyasah sayr'iyyah menunjukkan bahwan kebijakan tersebut mencerminkan kemaslahatan (maslahah), meskipun masih terdapat potensi kerusakan lingkungan (Mafsadah).