Jurnal ini mengkaji perkembangan ijtihad di Indonesia pada era modern, dengan fokus pada tantangan yang dihadapi para mujtahid dalam proses istambat hukum pengambilan hukum di tengah dinamika sosial, budaya, dan teknologi yang kompleks. Ijtihad, sebagai metode penggalian hukum Islam dari sumber-sumber utamanya (Al-Qur’an dan Sunnah), menuntut pemahaman mendalam terhadap nash dan konteksnya, serta kemampuan analisis yang tajam untuk menghubungkannya dengan realitas kontemporer. Namun, era modern menghadirkan tantangan baru yang signifikan. Globalisasi, misalnya, membawa pengaruh nilai-nilai dan budaya asing yang berpotensi berbenturan dengan nilai-nilai Islam. Perkembangan teknologi informasi, di satu sisi, mempermudah akses informasi dan komunikasi, namun di sisi lain, juga menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi dan bahkan menyesatkan, sehingga memerlukan kehati-hatian dalam melakukan ijtihad. Pluralisme agama dan budaya di Indonesia juga menjadi tantangan tersendiri, menuntut para mujtahid untuk merumuskan hukum Islam yang inklusif dan menghargai perbedaan. Jurnal ini akan menganalisis secara mendalam tantangan-tantangan tersebut, serta menelaah berbagai upaya yang dilakukan para mujtahid kontemporer Indonesia dalam menjawabnya. Analisis ini akan mencakup bagaimana mereka menyeimbangkan prinsip-prinsip fundamental Islam dengan tuntutan zaman, serta bagaimana mereka membangun metode ijtihad yang relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia yang majemuk. Harapannya, jurnal ini dapat memberikan kontribusi bagi pemahaman yang lebih komprehensif tentang perkembangan ijtihad di Indonesia dan tantangan-tantangan yang menyertainya.
Copyrights © 2025