Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui implementasi Putusan Nomor Perkara 6/Pid.Sus-Anak/2025/PN. Bar dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengadilan Negeri Barru terhadap proses perkara anak sebagai pelaku tindak pidana dan Untuk mengetahi dampak Putusan Pengadilan Negeri Barru terhadap anak yang sementara menjalani putusan pengadilan. Adapun metode yang digunakan dalam peneltian ini penulis menggunakan metode pendekatan Empiris yang dilaksanakan pada tahun 2023 berlokasi di kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu Perlindungan hukum terhadap anak dalam proses peradilan dilakukan dimulai semenjak tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan sampai pada pelaksanaan putusan pengadilan. Pertimbangan di atas menjadi alasan hakim memberikan penetapan, bahwa kesepakatan diversi tersebut telah memenuhi dan tidak bertentangan dengan hukum, agama, kepatuhan masyarakat setempat, kesusilaan atau memuat hal-hal yang tidak dapat dilaksanakan anak, dan telah memuat etika baik, sehingga beralasan untuk dikabulkan. Seringkali anak yang berhadapan dengan hukum menerima perlakuan buruk dari masyarakat sehingga akan memepengaruhi kondisi kejiwaan anak. Segala tindakan yang dilakukan seorang anak karena kemauannya, tidak dilandasi oleh faktor tunggal terjadinya kejahatan, namun karena adanya factor lain yang melatar belakangi, diantaranya kondisi lingkungan, ekonomi. Hal tersebut menjadikan anak sebagai pelaku kejahatan berada dalam posisi sebagai korban.
Copyrights © 2025