Dalam bahasa Indonesia, kata fitnah sering dipahami sebagai tuduhan palsu yang tidak sesuai fakta. Namun dalam al-Qur’an, makna fitnah lebih luas dan kompleks. Ia dapat merujuk pada ujian, cobaan, syirik, pembunuhan, dosa, sakit, hingga kesesatan. Pemahaman yang keliru terhadap makna fitnah dalam QS. Al-Baqarah ayat 191 dapat berakibat pada tindakan yang mencederai kehormatan orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan makna fitnah di Indonesia, menelusuri ragam penafsiran terhadap QS. Al-Baqarah: 191, serta mereinterpretasikannya menggunakan pendekatan ma’na-cum-maghza yang dikembangkan oleh Sahiron Syamsuddin. Pendekatan ini menekankan pada analisis linguistik dan konteks historis ayat guna menghasilkan pemahaman yang relevan dan aplikatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna fitnah dalam ayat tersebut mencakup ujian, cobaan, syirik, dan azab, serta memiliki kedekatan makna dengan kata buhtan (kebohongan). Para mufasir klasik hingga kontemporer cenderung menafsirkan fitnah sebagai kekacauan yang lebih buruk dari pembunuhan. Reinterpretasi dengan pendekatan ma’na-cum-maghza menghasilkan tiga pesan utama: pentingnya perdamaian sebagai prinsip fundamental, perlindungan atas jiwa dan agama dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, serta etika bermuamalah yang menjunjung kesetaraan antarmanusia, baik sesama muslim maupun antarumat beragama.
Copyrights © 2024