Artikel ini mengkaji larangan judi dalam Al-Qur’an melalui pendekatan Tafsir Maqashidi dengan fokus pada rekonstruksi makna Maisir dalam konteks klasik dan modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka (library research) dengan menelaah ayat-ayat Al-Qur’an, kitab Tafsir, dan literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan judi tidak hanya bersifat hukum formal, tetapi juga memiliki tujuan Maqashidi untuk menjaga agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan. Dalam perspektif Maqashidi, perjudian baik tradisional (offline) maupun modern (online) dipandang sebagai praktik yang merusak moral, ekonomi, dan sosial. Rekonstruksi makna judi diperlukan agar pesan Al-Qur’an tetap relevan dengan perkembangan zaman dan berfungsi sebagai pedoman menuju kemaslahatan.
Copyrights © 2026