Kriminalitas pedesaan merupakan fenomena sosial-yuridis yang memerlukan upaya pencegahan tidak hanya melalui penegakan hukum secara represif, tetapi juga melalui pendekatan preventif. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi edukasi hukum non-penal sebagai instrumen rekayasa sosial (social engineering) dalam meningkatkan kesadaran hukum dan memitigasi kriminalitas di Desa Petir. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dan kegiatan edukasi hukum kepada masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa edukasi hukum non-penal mampu memperkuat pemahaman masyarakat mengenai norma hukum, hak dan kewajiban, serta konsekuensi dari tindakan yang melanggar hukum. Selain meningkatkan pengetahuan hukum, edukasi tersebut mendorong terbentuknya kesadaran dan perilaku masyarakat yang lebih preventif serta partisipatif dalam mencegah potensi tindak kriminal. Dengan demikian, edukasi hukum non-penal dapat menjadi strategi rekayasa sosial dalam membangun budaya hukum masyarakat yang berkelanjutan dan menciptakan lingkungan desa yang lebih tertib, aman, dan berkesadaran hukum.
Copyrights © 2026