Penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu persoalan hukum dan sosial yang mengancam keberlangsungan generasi bangsa. Peredaran narkoba tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga telah merambah hingga ke pedesaan dan lingkungan pendidikan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelajar mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, aspek hukum, serta upaya pencegahan melalui seminar hukum yang dilaksanakan di Desa Parage, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Kepolisian Sektor (Polsek) Cikulur yang memberikan materi mengenai jenis-jenis narkoba, dampak kesehatan, sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta strategi pencegahan di lingkungan keluarga dan sekolah. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif melalui ceramah, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai bahaya narkoba, meningkatnya kesadaran hukum, serta tumbuhnya komitmen masyarakat dan pelajar untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Seminar ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara perguruan tinggi, aparat kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
Copyrights © 2026