Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, MK dalam beberapa pengujian UU Pemilu telah mengubah interpretasi konstitusionalnya, termasuk dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas parlemen. Dalam putusan-putusan sebelumnya, MK menetapkan ambang 4% sebagai kebijakan hukum terbuka, tetapi dalam putusan terakhir, ambang batas 4% hanya berlaku untuk Pemilu 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu selanjutnya. Tulisan ini mengkaji alasan perubahan pendirian MK dan implikasinya terhadap reformasi pemilu. Dengan menggunakan teori reformasi pemilu, analisis doktrinal dan normatif terhadap putusan MK (2007–2023), serta indikator empiris termasuk Indeks Pedersen, Jumlah Partai Parlementer Efektif, dan data suara partai (2004-2024), studi ini menemukan bahwa judicial restraint menyebabkan ketidakpastian dalam reformasi elektoral. Penetapan ambang batas parlemen kemungkinan akan dipengaruhi oleh interaksi antara rasionalitas nilai perwakilan dalam putusan MK dan negosiasi kepentingan partai politik. Studi ini berkontribusi pada pemahaman tentang konstitusionalitas bersyarat sebagai mekanisme konstitusional strategis dan dinamika antarlembaga yang membentuk reformasi pemilu.
Copyrights © 2026