p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Konstitusi
Djayadi Hanan
Faculty of Social Sciences, Universitas Islam Internasional Indonesia, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Reformasi Elektoral Melalui Mahkamah Konstitusi: Konstitutionalitas Ambang Batas Pencalonan Presiden di Indonesia: Electoral Reform Through the Indonesian Constitutional Court: Constitutionality of Presidential Candidacy Threshold in Indonesia Djayadi Hanan; Tri Sulistianing Astuti; Luthfi Widagdo Eddyono
Jurnal Konstitusi Vol. 22 No. 2 (2025)
Publisher : Constitutional Court of the Republic of Indonesia, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31078/jk2223

Abstract

Mahkamah Konstitusi Indonesia muncul sebagai jalur reformasi pemilu yang telah mengubah tata kelola pemilu Indonesia secara substansial. Setelah 20 tahun norma ambang batas presiden berlaku di Indonesia, Mahkamah mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang menghapus ambang batas presiden untuk memenuhi hak konstitusional warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap mengapa Mahkamah mengubah pendiriannya dengan metode yuridis normatif. Penelitian menemukan bahwa putusan Mahkamah mencerminkan keberpihakan Mahkamah terhadap nilai-nilai representasi daripada governability. Hal ini menunjukkan bahwa politisi kehilangan kendali atas putusan yudisial dalam ambang batas presiden. Putusan Mahkamah dimungkinkan untuk berubah karena melihat akibat buruk dari aturan tersebut, tidak hanya pada penafsiran tekstual Konstitusi dan maksud aslinya, sehingga Mahkamah Konstitusi menjadi jalan bagi para aktor reformasi pemilu yang memiliki kekuatan politik yang lebih kecil, seperti warga negara biasa, LSM, dan partai politik minoritas yang tidak memiliki kursi di parlemen maupun partai politik minoritas yang tidak terlibat dalam tinjauan parlemen dalam proses pembentukan undang-undang untuk melakukan reformasi elektoral.
Pergeseran Kebijakan Hukum Terbuka dan Reformasi Pemilu: Putusan Ambang Batas Parlemen Indonesia: Open Legal Policy Shifts and Electoral Reform: Indonesia’s Parliamentary Threshold Decision Djayadi Hanan; Luthfi Widagdo Eddyono; Tri Sulistianing Astuti
Jurnal Konstitusi Vol. 23 No. 3 (2026)
Publisher : Constitutional Court of the Republic of Indonesia, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31078/jk2337

Abstract

Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, MK dalam beberapa pengujian UU Pemilu telah mengubah interpretasi konstitusionalnya, termasuk dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas parlemen. Dalam putusan-putusan sebelumnya, MK menetapkan ambang 4% sebagai kebijakan hukum terbuka, tetapi dalam putusan terakhir, ambang batas 4% hanya berlaku untuk Pemilu 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu selanjutnya. Tulisan ini mengkaji alasan perubahan pendirian MK dan implikasinya terhadap reformasi pemilu. Dengan menggunakan teori reformasi pemilu, analisis doktrinal dan normatif terhadap putusan MK (2007–2023), serta indikator empiris termasuk Indeks Pedersen, Jumlah Partai Parlementer Efektif, dan data suara partai (2004-2024), studi ini menemukan bahwa judicial restraint menyebabkan ketidakpastian dalam reformasi elektoral. Penetapan ambang batas parlemen kemungkinan akan dipengaruhi oleh interaksi antara rasionalitas nilai perwakilan dalam putusan MK dan negosiasi kepentingan partai politik. Studi ini berkontribusi pada pemahaman tentang konstitusionalitas bersyarat sebagai mekanisme konstitusional strategis dan dinamika antarlembaga yang membentuk reformasi pemilu.