Peralihan saham perusahaan keluarga akibat kematian pewaris kerap memicu fragmentasi kepemilikan (ownership fragmentation) yang mengancam kesinambungan bisnis (business continuity), sementara hukum kewarisan Islam (faraidh) menetapkan bagian ahli waris secara pasti (qat'i) dan tidak dapat dinegosiasikan. Penelitian ini menganalisis bagaimana prinsip faraidh dan mekanisme legal corporate governance dapat diharmonisasikan untuk memitigasi risiko fragmentasi tersebut tanpa mereduksi hak ahli waris. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus hipotetis, penelitian ini menemukan bahwa hak waris dan tata kelola perusahaan berada pada dua lapis norma yang berbeda: faraidh menentukan siapa berhak dan berapa bagiannya atas nilai ekonomi saham sebagai tirkah, sedangkan corporate governance yang melalui instrumen seperti shareholder agreement, family constitution, dan pembatasan pengalihan saham dalam anggaran dasar, dapat mengatur bagaimana hak kepemilikan itu dilaksanakan tanpa mengubah besarannya. Kebaruan penelitian ini terletak pada model konseptual lima tahap yang memisahkan secara tegas antara norma distributif faraidh dan norma kelembagaan governance, sehingga hak ekonomi ahli waris tetap utuh sekalipun pelaksanaan hak suara dan pengelolaan diatur secara terpisah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi yang sah hanya mungkin terjadi apabila instrumen governance berfungsi mengelola pelaksanaan hak, bukan mengurangi atau mengalihkan hak waris itu sendiri.
Copyrights © 2026