Gadai sebagaimana diatur dalam Pasal 1150 KUHPerdata memberikan kedudukan preferen kepada kreditur dalam memperoleh pelunasan piutang dari barang bergerak milik debitur. Kedudukan tersebut dapat menimbulkan perbedaan persepsi mengenai batas kewenangan kreditur dalam penjualan barang gadai, sebagaimana terlihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 738/Pdt.G/2023/PN Mdn. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan batas kewenangan kreditur serta praktik penjualan barang gadai secara sepihak ditinjau dari asas keadilan dan itikad baik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan analisis kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan kreditur dibatasi oleh Pasal 1154, Pasal 1155, dan Pasal 1156 KUHPerdata serta POJK Nomor 39 Tahun 2024, meliputi pemenuhan syarat dan prosedur penjualan, larangan pengambilalihan barang gadai, serta transparansi hasil penjualan. Penjualan tanpa persetujuan baru dari debitur tidak dengan sendirinya bertentangan dengan hukum, asas keadilan, dan itikad baik sepanjang kreditur memiliki kewenangan sah, debitur wanprestasi, serta prosedur dan pemberitahuan telah dipenuhi. Kata Kunci: gadai, kewenangan kreditur, asas keadilan, itikad baik, perlindungan debitur
Copyrights © 2026