Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme transaksi valuta asing, faktor-faktor pendorong permintaan Ringgit Malaysia, serta kepatuhan PT Star Multi Exchange Medan selaku penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) terhadap regulasi Bank Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data primer dikumpulkan langsung melalui wawancara dengan pihak manajemen perusahaan dan data sekunder diperoleh dari peraturan Bank Indonesia serta literatur terkait. Data dianalisis menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana, yang terdiri atas reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan kurs jual-beli harian bersifat semi-independen, yaitu mengacu pada kurs pasar global sebagai patokan namun tetap disesuaikan dengan kebijakan dan margin internal perusahaan. Ringgit Malaysia merupakan mata uang yang paling sering ditukarkan, hal ini didorong untuk kebutuhan pengobatan dan wisata, dengan lonjakan musiman pada masa liburan. Perusahaan juga menunjukkan kepatuhan, konsistensi, dan responsif terhadap regulasi Bank Indonesia, hal ini tercermin dari penerapan prinsip mengenal nasabah (know your customer) dan penerapan ambang batas pembelian Valuta Asing sebesar US$10.000 sejak Juli 2026. Temuan ini memberikan kontribusi bagi pemahaman mengenai perilaku transaksi valuta asing di tingkat ritel serta kepatuhan regulasi pada penyelenggara money changer bukan bank di wilayah yang berdekatan dengan negara tetangga. Hasil ini dapat menjadi rujukan bagi pelaku usaha dan regulator dalam memperkuat tata kelola kegiatan penukaran valuta asing.
Copyrights © 2026