Krisis berulang yang diakibatkan oleh transaksi spekulatif, penggunaan leverage (daya ungkit) yang berlebihan, serta terpisahnya sektor keuangan dari ekonomi riil merupakan penyebab umum ketidakstabilan dalam sistem keuangan global. Melalui perspektif Maqashid Syariah (tujuan-tujuan hukum Islam), studi ini berupaya menyajikan analisis mendalam mengenai larangan terhadap berbagai jenis transaksi utama dalam ekonomi Islam yakni riba (bunga/usuri), gharar (ketidakpastian/ambiguitas), maysir (perjudian), tadlis (penipuan), dan ihtikar (penimbunan) serta mengkaji implikasi ekonominya terhadap stabilitas sistem keuangan makro. Penelitian ini memadukan teori ekonomi moneter modern dengan teks-teks hukum Islam klasik, menggunakan metodologi kualitatif yang berbasis pada tinjauan pustaka. Hasil studi menunjukkan bahwa pembatasan berbasis syariah ini bertujuan memenuhi fungsi untuk menjaga harta (Hifdz al-Mal) dan memajukan keadilan sosial sebagai mekanisme pertahanan mendasar. Dengan mendorong kesepakatan berbasis pembagian risiko (risk-sharing) alih-alih metode pengalihan risiko (risk-transfer), larangan terhadap riba dan gharar menjamin adanya keterkaitan langsung antara transaksi keuangan dengan aset riil yang mendasarinya. Hal ini secara alami mengurangi risiko sistemik dan mencegah terbentuknya “gelembung kredit” (credit bubbles) dengan membatasi penciptaan uang yang tidak disertai dengan nilai tambah. Sebagai kesimpulan, penerapan larangan-larangan transaksi dalam Islam ini tidak hanya memenuhi tujuan religius, tetapi juga secara nyata menyediakan landasan structural yang kokoh bagi terciptanya sistem keuangan global yang inklusif, kohesif, adil, dan tangguh.
Copyrights © 2026