Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep metodologis Maslahah Mursalah serta kontribusinya terhadap pengembangan hukum dan instrumen ekonomi syariah kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui penelaahan berbagai literatur primer dan sekunder, meliputi kitab ushul fiqih klasik, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, serta fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Analisis dilakukan dengan menguraikan konsep Maslahah Mursalah, mengkaji landasan normatif dan persyaratan keabsahannya, membandingkan pandangan empat mazhab fikih, serta menelaah penerapannya dalam ekonomi dan keuangan syariah modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Maslahah Mursalah merupakan metode penetapan hukum Islam yang berorientasi pada kemaslahatan dan sejalan dengan tujuan syariat (maqashid al-syariah), meskipun tidak terdapat dalil khusus yang secara tegas menerima atau menolaknya. Penerapannya harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu kemaslahatan bersifat nyata, mengutamakan kepentingan umum, dan tidak bertentangan dengan dalil syariat yang pasti. Meskipun terdapat perbedaan pendekatan di antara mazhab Maliki, Hanbali, Hanafi, dan Syafi'i, kemaslahatan tetap menjadi pertimbangan penting dalam pengembangan hukum Islam. Dalam konteks ekonomi syariah kontemporer, Maslahah Mursalah berkontribusi terhadap pencatatan akad dan notarisasi, pengawasan kepatuhan syariah melalui Dewan Pengawas Syariah, pengembangan uang elektronik syariah, serta penerapan mekanisme ta'zir dan ta'widh. Dengan demikian, Maslahah Mursalah berperan penting dalam mendukung perkembangan ekonomi syariah yang adaptif, berkeadilan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat, termasuk dalam menghadapi perkembangan teknologi keuangan digital. Pertimbangan tersebut penting agar inovasi keuangan tetap memberikan manfaat, melindungi harta masyarakat, mengurangi risiko, dan menjaga keadilan dalam aktivitas ekonomi.
Copyrights © 2026