Penelitian ini mengkaji pengaturan spectrum warehousing dalam penempatan mega-konstelasi satelit di Low Earth Orbit (LEO) berdasarkan prinsip keadilan pemanfaatan ruang angkasa. Latar belakang penelitian ini adalah fenomena meningkatnya peluncuran mega-konstelasi satelit di LEO yang menimbulkan praktik spectrum warehousing melalui pengajuan filing dengan jumlah satelit sangat besar tanpa disertai peluncuran aktual, sehingga memblokir akses negara lain terhadap sumber daya orbital dan spektrum yang terbatas. Rumusan masalah yang diangkat adalah: pertama, bagaimana pengaturan penggunaan mega-konstelasi satelit di LEO menurut hukum ruang angkasa; dan kedua, apakah pengaturan tersebut telah sesuai dengan prinsip keadilan pemanfaatan ruang angkasa. Tujuan penelitian adalah menganalisis pengaturan terkait penggunaan mega-konstelasi satelit di LEO dan mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip keadilan pemanfaatan ruang angkasa. Metode penelitian bersifat hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan utama adalah Outer Space Treaty 1967, Liability Convention 1972, Registration Convention 1976, serta Radio Regulations ITU. Landasan teori menggunakan prinsip keadilan pemanfaatan ruang angkasa (equitable access principle) yang terkandung dalam Pasal I OST dan Pasal 44 Konstitusi ITU. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mega-konstelasi satelit tunduk pada rezim hukum ruang angkasa sebagai objek ruang angkasa, tetapi spectrum warehousing memanfaatkan celah antara registrasi PBB yang berlaku setelah peluncuran dan prioritas ITU yang lahir sejak filing. Pendekatan milestone dalam Resolusi 35 WRC-19 membatasi penahanan spektrum tanpa batas waktu, tetapi belum sesuai dengan prinsip keadilan pemanfaatan ruang angkasa karena tidak membatasi skala filing dan tidak menyediakan mekanisme akses khusus bagi negara berkembang.
Copyrights © 2026