Kajian ini bertujuan menganalisis kepemimpinan Umar bin Khattab dalam membangun stabilitas sosial dan politik selama masa kekhalifahan Islam (13–23 H/634–644 M). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berupa studi kepustakaan dengan metode sejarah yang meliputi heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan penulisan terhadap sumber primer dan sekunder berupa biografi, karya sejarah, buku, dan artikel jurnal. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan Umar di bidang pembagian fungsi pemerintahan dan penataan birokrasi, musyawarah melalui Majelis Syura, peradilan, serta pengelolaan keuangan negara melalui Diwan dan Baitul Mal berkaitan dengan terbangunnya tatanan politik yang tertib dan pengelolaan kesejahteraan masyarakat. Kontribusi artikel ini adalah sintesis analitis yang menghubungkan kebijakan-kebijakan tersebut dengan stabilitas sosial dan politik, sehingga memberikan sudut pandang baru mengenai gagasan kepemimpinan Islam dan peran Umar bin Khattab.
Copyrights © 2026