Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang tidak hanya menimbulkan akibat fisik, tetapi juga berdampak terhadap kondisi psikologis, sosial, dan ekonomi korban. Perkembangan sistem peradilan pidana melalui pendekatan restorative justice mendorong penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan restorative justice berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 dalam Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 417/Pid.Sus/2024/PN Srh serta mengkaji perlindungan dan pemulihan korban dalam penerapannya. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim yang memeriksa dan memutus perkara, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdamaian antara korban dan terdakwa tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, tetapi menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam penerapan keadilan restoratif. Penerapan restorative justice dalam perkara KDRT perlu dimaknai tidak hanya sebagai perdamaian, tetapi juga sebagai upaya pemulihan korban secara lebih menyeluruh.
Copyrights © 2026