Abstract This study examines the implementation of Article 33 letter a of South Lampung Regency Regional Regulation Number 3 of 2020 concerning Tranquility, Public Order, and Community Protection in the Hajimena Roundabout border area, Natar District, from the perspective of Siyasah Tanfidziyah. This qualitative field study uses a juridical-sociological approach and collects data through interviews, observation, and documentation from nine informants: Satpol PP officials, the Public Order Section of Natar District, street vendors, street performers, and road users. The findings show suboptimal implementation: enforcement is humane yet offenders return, the Satpol PP headquarters is far from Natar and district personnel are limited, post-enforcement guidance is only verbal, no border cooperation exists with Bandar Lampung City, and offenders persist to meet basic needs. From the Siyasah Tanfidziyah perspective, enforcement is legitimate governmental authority but must be balanced with public benefit through guidance and economic empowerment. Keywords: Regional Regulation, Public Order, Hajimena Roundabout, Siyasah Tanfidziyah. Abstrak Penelitian ini mengkaji implementasi Pasal 33 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di kawasan perbatasan Bundaran Hajimena, Kecamatan Natar, serta meninjaunya dari perspektif Siyasah Tanfidziyah. Penelitian lapangan kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis ini mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap sembilan informan dari Satpol PP, Seksi Trantib Kecamatan Natar, pedagang asongan, pengamen, dan pengguna jalan. Hasilnya menunjukkan implementasi belum optimal: penertiban berlangsung humanis tetapi pelaku kembali beraktivitas, markas Satpol PP jauh dari Natar dengan personel kecamatan terbatas, pembinaan setelah penertiban baru berupa pembinaan lisan, belum ada kerja sama dengan Kota Bandar Lampung, dan pelaku bertahan karena kebutuhan hidup. Dalam perspektif Siyasah Tanfidziyah, penertiban merupakan kewenangan sah pemerintah, tetapi perlu diimbangi kemaslahatan melalui pembinaan dan pemberdayaan ekonomi. Kata kunci: Peraturan Daerah, Ketertiban Umum, Bundaran Hajimena, Siyasah Tanfidziyah.
Copyrights © 2026