Background: Since regional autonomy there is a separation and the incorporation of several government agencies in the area. Government agencies are not coordinating plans with the provincial health department. In order for the planning and implementation of effective and efficient interconnection among agencies is required in an area. Government regulation No. 7 of 2008 requires each agency coordinating the vertical area of ??the planning phase to reporting. Objectives: Knowledgeable perception of the relationship of decentralization with central technical unit leader and provincial health authorities on the implementation of government regulation No. 7 of 2008 in the special province of Yogyakarta. Methods: This type of study is a qualitative descriptive exploratory design to design. The subjects of this study is the leader in the central technical unit and the provincial chief medical officer DIYogyakarta. Data collection interviews with in-depth interviews using a guide and recorded into the cassette. Result: Authority element was found that vertical agencies in the area is still always follow all policies of central and did not dare carry out / make their own policy. Elements information that the provincial health department does not know the contents of the proposed activities and funding UPT central. Element of the capacity was found that each agency has been supported by sufficient human resources to carry out their duties, Accountability elements was found that provincial health authorities and UPT centers perform in a way different. Conclusion: Coordination as has not been implemented properly. This was due to him not the leadership of the provincial health department and the center of the government regulation No. 7 of 2008, This can be seen from the authority of the provincial health department had to implement the coordination has not been implemented and a sense of seniortitas to wait for the coordination and operational guidelines. The absence of information about the activities of the division in each of the UPT central to the provincial health department. Support staff with a good capacity of the provincial health department has been owned and UPT center. UPT accountability mechanism is different centers. Latar Belakang: Sejak otonomi daerah terjadi pemisahan dan penggabungan beberapa instansi vertikal di daerah. Instansi vertikal tidak melaksanakan koordinasi perencanaan dengan dinas kesehatan propinsi. Supaya perencanaan dan pelaksanaan kegiatan efektif dan efisien diperlukan adanya interkoneksi antar instansi disuatu daerah. PP nomor 7 tahun 2008 mewajibkan setiap instansi vertikal didaerah melaksanakan koordinasi dari tahap perencanaan sampai pelaporan. Tujuan: Diketahuinya hubungan desentralisasi dengan persepsi pimpinan unit pelaksana teknis pusat dan dinas kesehatan provinsi terhadap implementasi PP nomor 7 tahun 2008 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode: Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan design rancangan deskriptif eksploratif. Subyek penelitian ini adalah pimpinan UPT Pusat di Provinsi D.I.Yogyakarta dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DIY. Pengumpulan data dengan wawancara menggunakan panduan wawacara mendalam dan direkam kedalam kaset. Hasil: unsur otoritas didapatkan bahwa instansi vertikal yang ada di daerah masih selalu mengikuti seluruh kebijakan dari pusat serta tidak berani melaksanakan/membuat kebijakan sendiri. Unsur informasi didapatkan bahwa dinas kesehatan propinsi tidak mengetahui isi kegiatan dan dana yang diusulkan UPT pusat, Unsur kapasitas didapatkan bahwa masing-masing instansi sudah didukung dengan kemampuan SDM yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, Unsur akuntabilitas didapatkan bahwa dinas kesehatan propinsi dan UPT pusat melaksanakan dengan cara yang berbeda. Kesimpulan: Koordinasi sebagaimana belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal tersebut disebabkan karena tidak tahunya pimpinan dinas kesehatan propinsi dan UPT pusat terhadap PP nomor 7 tahun 2008, hal ini dapat dilihat dari Kewenangan yang dimiliki dinas kesehatan provinsi untuk melaksanakan koordinasi belum dilaksanakan dan adanya rasa senioritas untuk melakukan koordinasi serta menunggu adanya Juklak. Belum adanya pembagian Informasi mengenai kegiatan dimasing-masing UPT pusat kepada dinas kesehatan propinsi. Dukungan staf dengan kapasitas yang baik sudah dimiliki dinas kesehatan propinsi dan UPT pusat. Mekanisme akuntabilitas UPT Pusat berbeda beda.
Copyrights © 2012