Tujuan karya ilmiah ini adalah : (1) Untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara anak berdasarkan mekanisme Diversi di Kepolisian Sulawesi Tengah, dan (2) Untuk mengetahui hambatan yang terjadi selama proses penyelesaian perkara anak melalui mekanisme diversi di Kepolisian Sulawesi Tengah. Rumusan masalah bagaimanakah proses penyelesaian perkara anak berdasarkan mekanisme diversi di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan bagaimanakah hambatan proses penyelesaian perkara anak melalui mekanisme diversi di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Dari hasil analisis tersebut akan diperoleh kesimpulan yang diharapkan dapat menjawab permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini. Berdasarkan data-data yang dikumpulkan dalam karya ilmiah ini, maka dapat disimpulkan, bahwa sebagian besar tindak pidana terhadap anak ini telah mampu diselesaikan dengan proses diversi walaupun ada hambatan seperti tindak pidana yang dilakukan ancaman hukuman diatas 7 (tujuh) tahun dan merupakan perbuatan berulang, kurangnya pemahaman tentang pengertian diversi serta pihak yang menjadi korban tidak terima tetapi dengan diberikan solusi terhadap hambatan yaitu dengan diberikan pengertian oleh yang menengahi permasalahan tersebut seperti Rt, Rw pada tingkatan masyarakat dan PPA, BAPAS pada tingkat Penyidikan.
Copyrights © 2018