Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dengan dapat mengemukakan tentang penjabaran fungsi suatu sebagai alat bukti hak atas tanah bagi pemegangnya dan sejauhmana arti pembuktian dalam pengadaan sertifikat sebagai alat bukti hak atas tanah bagi pemegangnya.Kekuatan hukum sertifikat hak atas tanah merupakan jaminan kepastian hukum dari sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan  yang bersifat kuat artinya sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain yang merasa berhak dan mempunyai alat  bukti  untuk  membuktikannya  maka  dalam  hal  ini  sertifikat  tersebut mempunyai kepastian hukum  yang kuatUntuk itu, dalam menghindari persoalan-persoalan yang muncul dalam penerbitan sertifikat pemerintah dan masyarakat harus bersinergi. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Negara Agraria dan Tata Ruang  maupun Badan Pertanahan Nasional wajib menerbitkan sertifikat hak atas tanah berdasarkan asas kepastian hukum, asas kecermatan dan asas aman dengan jujur dan profesional, sedangkan masyarakat berdasarkan asas keterbukaan wajib mengetahui tanah yang termuat dalam sertifikat yang diterbitkan baik lokasi tanah itu berada, luas tanah, dan batas-batas tanah. Maka dengan cara itulah kepastian dan kekuatan hukum dari sertifikat tanah akan terjamin.
Copyrights © 2018