ABSTRAK Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenal semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan umum atau dikehendaki oleh yang berkepentingan agar dinyatakan dalam suatu akta otentik. Ketentuan dari pasal 1868 KUHPerdata dinyatakan âsuatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuatâ. Sekalipun notaris berwenang membuat akta, namun tidak berarti tidak ada pembatasan, dengan kata lain bahwa notaris dilarang membuat akta untuk dinnya sendin, istri, keluarga sedarah atau keluarga semenda, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis samping sampai derajat ketiga, baik secara pribadi maupun dengan kuasa. Dikemukakan sebelurnnya fungsi utama dan akta notaris yang statusnya merupakan akta otentik adalah sebagal alat bukti tertulis, baik yang dibuat oleh notails maupun yang dibuat dihadapan notaris. Dalam melakukan profesinya sebagai notaris berbagai macam akta yang dapat dibuat oleh notaris, tergantung kebutuhan para pihak yang menghadap, namun sebagal suatu jenis alat bukti, khususnya alat bukti tertulis, masih perlu dlkaji sejauhmana akta notaris tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti, sebab dalam praktek kadang terjadi seorang notaris digugat karena Ia telah membuat akta yang dipandang isinya tidak sesuai. Demikian halnya kenyataan hukum dalam berbagai putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung senng terjadi suatu akta notaris dibatalkan khususnya akta yang disebut akta para pihak (akta yang dibuat dihadapan notaris). Sebagaimana halnya dengan akta otentik lainnya bahwa akta notaris tersebut tidak mempunyal kekuatan pembuktian materil. Pada akta yang demikian ini tidak mengikat para pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam pembuatan akta tersebut, misalnya dalam hal jual beli tanah, sehingga dengan demikian, setiap saat pihak ketiga yang dimaksud dapat menggugat keabsahan akta notaris tersebut. Kata Kunci : Kekuatan, Pembuktian, Akta Notaris
Copyrights © 2016