CALYPTRA : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya
Vol. 2 No. 1 (2013): Calyptra : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya (September)

PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TIDAK DENGAN HORMAT KARENA DIPIDANA PENJARA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN

Jonah Hamonangan (Universitas Surabaya)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2013

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang guru PNS yang terbukti melakukan tindak pidana ditinjau dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa tindakan Bupati yang memberhentikan Tidak Dengan Hormat seorang Guru PNS karena dipidana 8 bulan adalah tidak tepat karena bertentangan dengan UU Pokok-pokok Kepegawaian. Pene1itian ini menjelaskan bahwa seorang guru PNS yang melakukan perbuatan memalsu surat keterangan tanda kelakuan baik, didakwa serta melanggar pasal 269 KUHP dan divonis hukurnan selama 8 bulan dan diberhentikan tidak dengan hormat oleh Bupati. Tindakan Bupati tersebut dengan putusannya tidak tepat hila ditinjau dari pasal 8 huruf b Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979, karena pasal 8 tersebut menentukan yang dapat diberhentikan tidak dengan hormat adalah pegawai negeri yang dihukurn kurang dari 4 tahun.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

jimus

Publisher

Subject

Education

Description

CALYPTRA : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya merupakan kumpulan artikel yang ditulis oleh mahasiswa Universitas Surabaya. ISSN ...