Dalam PP No 28, tahun 1990 bab 4 ayat 3 disebutkan bahwa sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama yang berciri khas agama Islam yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Masing-masing disebut Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Pendidikan Islam telah mendapatkan legitimasi kesejajaran dan kesetaraan dengan pendidikan umum lainya. Citra madrasah sebagai satuan pendidikan yang berciri khas Islam yang selama ini termarjinalkan akan terangkat setara dengan satuan pendidikan umum.Kata Kunci: Legitimasi pendidikan dalam pendidikan nasional
Copyrights © 2012