AbstrakPenelitian ini membahas tentang perbedaan pelaporan dan pengaduan yakni pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang orang tertentu yang disebut dalam UU dan dalam kejahatan tertentu, sementara laporan dapat dilakukan oleh siapa saja dapat melaporkan, dan semua tindak kejahatan atau tindak pidana, melihat fenomena pengaduan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang banyak terjadi khususnya di wilayah kabupaten sigi penulis mengumpulkan data selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif yakni menguraikan fakta-fakta lapangan serta kajian-kajian teoritis, yang kemudian disimpulkan secara induktif. data kasus pengaduan KDRT di polres sigi  yang terjadi di wilayah kab.sigi ( data tahun 2015 â 2016) cenderung dan di dominasi dengan kesepakatan damai antara korban dan pelaku. dimana seringkali proses hukum tidak dilanjutkan keproses penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan( dalam pasal 51 dan 52 UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT jelas di sebutkan merupakan delik aduan. Kesepakatan damai atau pencabutan pengaduan KDRT antara korban dan pelaku seringkali didasari atas kesadaran bahwa mereka masih dalam hubungan perkawinan dan akibat yang ditimbulkan dari proses hukum yang dilanjutkan hingga ke pengadilan dapat melahirkan perceraian, serta membahas akibat hukum pencabutan pengaduan kasus KDRT.
Copyrights © 2018