Tata ruang telah semakin dikenal meluas, mesÂki masih dalam pengertian yang sumir, yakni sebatas lembar-lembar peta peruntukan lahan. Padahal dalam Undang-Undang nomor 24 taÂhun 1992 tentang "Penataan Ruang" dapat diÂsimak, bahwa sesungguhnya tata ruang memÂberikan Iandasan filosofis yang tinggi untuk memberikan pengertian yang "benar" tentang arah pembangunan nasional, hak-hak warga negara, keadilan dan seterusnya.Dibanding dengan negara lain, seperti SingaÂpura, maka pengembangan ketataruangan di Indonesia masih jauh tertinggal. Hingga 47 taÂhun merdeka, bahkan tata ruang masih dipanÂdang sebelah mata dalam berbagai proses pembangunan. Pengabaian terhadap tata ruÂang masih kerap terjadi, bahkan terkadang haÂrus dikalahkan hanya oleh pendekatan obsesif untuk menunjukkan prestasi sesaat.Namun yang menjadi isyu pokok masalah tata ruang adalah, belum terbinanya sistem politik pembangunan yang mampu mewadahi penyeÂlenggaraan tata ruang sebagaimana mestinya atau sesuai azasnya. Dalam tulisan ini dibahas ihwal serta kerangka penyelenggaraan tata ruÂang sebagai-mana azasnya
Copyrights © 1994