Pemilihan kepala daerah secara langsung yang dilaksanakan secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, adalah merupakan bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat, yang pelaksanaannya tidak lepas dari pelanggaran dan kecurangan, untuk itu perlu dibentuk sebuah lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perkara perselisihan hasil Pilkada serentak tahun 2015, tahapan, kegiatan, jadwal penanganan perkara perselisihan, dan bagaimana pelaksanaan putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 127/PHP.BUP-XIV/2016 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan pendekatan normatif (legal research) untuk memperoleh data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil Pilkada sebelum terbentuknya badan peradilan khusus, dan putusannya sudah berdasarkan keadilan.Kata Kunci: Penyelesaian, Perselisihan, Pemilihan Kepala Daerah
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016