Pembatalan perkawinan dapat diajukan ke Pengadilan agama (bagi yangberagama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi non-muslim) di dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau domisili pasangan (suami-istri).Namundemikian, ada batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan.Untuk pernikahansendiri, misal istri mengajukan pembatalan perkawinan karena merasa ditipu,pengajuan dibatasi hanya dalam waktu enam bulan setelah perkawinan terjadi.Jikasampai lebih dari enam bulan telah hidup bersama sebagai suami-istri, hak untukmengajukan permohonan pembatalan dianggap gugur (pasal 27 UU No.1 tahun 1974).Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah adanya keputusan Pengadilan Agamamempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saaat berlangsungnyaperkawinan.Kata Kunci: Pembatalan, Perkawinan
Copyrights © 2018