Wali nikah dalam perkawinan menurut pandangan Hukum Islam merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang berhak dan bertindak untuk menikahkannya, dan yang bertindak dalam perwalian nikah menurut Hukum Islam yang termasuk dalam KHI Pasal 20 ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum islam yakni muslim adil dan baliqh, karena perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan yang pakai akad yang sangat kuat atau mitsadonghali zhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum islam dengan rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan qabul diucapkan mempelai laki-laki, perkawinan tanpa perwalian adalah fasid atau tidak sah menurut pandangan hukum islam. Kata Kunci : Perwalian, Nikah dan Hukum Islam
Copyrights © 2017