Kecelakaan kerja dapat diakibatkan faktor manusia; faktor peralatan kerja;dan faktor perlengkapan kerja; serta faktor lingkungan sehingga dibutuhkan aturan pengawasan ketenagakerjaan khususnya di kota Makassar. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan kerja. Perlindungan tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibutuhkan upaya pembinaan norma di bidang ketenagakerjaan
Copyrights © 2018