Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam
Vol 4 No 2 (2017)

Perceraian dalam Perundang-Undangan Negara Muslim (Studi Perbandingan Hukum Keluarga Islam Pakistan, Mesir dan Indonesia)

Nur Taufiq Sanusi (Universitas Islam Negeri Makassar)



Article Info

Publish Date
09 Jan 2018

Abstract

Proses hukum perceraian dalam perundang-undangan di Negara muslim, yang mengambil obyek penelitian pada tiga negara Muslim, yaitu Pakistan, Mesir dan Indonesia. penelitian ini bersifat deskriptif-komparatif. Faktor sosiologis dan historis mempengaruhi pembentukan hukum pada masing-masing negara dan pengaruh fikih klasik. Persamaan aturan perceraian di Pakistan, Mesir dan Indonesia khususnya dan kebanyakan negara-negara Muslim lainnya secara umum telah menjalankan versi hukum keluarga Islam yang telah dikodifikasi, termasuk persoalan perceraian dan proseduralnya. Perbedaan aturan perceraian dalam perundang-undangan Pakistan, Mesir dan Indonesia juga memiliki perbedaan-perbedaan antara lain pada persoalan tenggang waktu dari pencatatan sampai kepada jatuhnya talak.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

al-qadau

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The subject of Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil ...