Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam
Vol 4 No 2 (2017)

Perceraian dalam Perundang-Undangan Negara Muslim (Studi Perbandingan Hukum Keluarga Islam Pakistan, Mesir dan Indonesia)

Sanusi, Nur Taufiq (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Jan 2018

Abstract

Proses hukum perceraian dalam perundang-undangan di Negara muslim, yang mengambil obyek penelitian pada tiga negara Muslim, yaitu Pakistan, Mesir dan Indonesia. penelitian ini bersifat deskriptif-komparatif. Faktor sosiologis dan historis mempengaruhi pembentukan hukum pada masing-masing negara dan pengaruh fikih klasik. Persamaan aturan perceraian di Pakistan, Mesir dan Indonesia khususnya dan kebanyakan negara-negara Muslim lainnya secara umum telah menjalankan versi hukum keluarga Islam yang telah dikodifikasi, termasuk persoalan perceraian dan proseduralnya. Perbedaan aturan perceraian dalam perundang-undangan Pakistan, Mesir dan Indonesia juga memiliki perbedaan-perbedaan antara lain pada persoalan tenggang waktu dari pencatatan sampai kepada jatuhnya talak.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

al-qadau

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The subject of Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil ...