Proses hukum perceraian dalam perundang-undangan di Negara muslim, yang mengambil obyek penelitian pada tiga negara Muslim, yaitu Pakistan, Mesir dan Indonesia. penelitian ini bersifat deskriptif-komparatif. Faktor sosiologis dan historis mempengaruhi pembentukan hukum pada masing-masing negara dan pengaruh fikih klasik. Persamaan aturan perceraian di Pakistan, Mesir dan Indonesia khususnya dan kebanyakan negara-negara Muslim lainnya secara umum telah menjalankan versi hukum keluarga Islam yang telah dikodifikasi, termasuk persoalan perceraian dan proseduralnya. Perbedaan aturan perceraian dalam perundang-undangan Pakistan, Mesir dan Indonesia juga memiliki perbedaan-perbedaan antara lain pada persoalan tenggang waktu dari pencatatan sampai kepada jatuhnya talak.
Copyrights © 2018