Korupsi merupakan penyalahgunaan kewenangan, jabatan atau amanah secara relawan hukum untuk memperleh keuntungan atau manfaat memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugiakan kepentingan umum, keuangan dan perekonomian negara. Telaah sosiologis fenomena korupsi disebabkan faktor sosial budaya dan faktor lemahnya penegakan hukum sehinga dibutuhkan Upaya pemberantasan korupsi perspektif hukukm Islam, meliputi penegakan supremasi hukum, perbaikan sistem upah, dekonstruksi budaya yang melestarikan korupsi dan pembuktian terbalik.
Copyrights © 2018