Kebijakan Energi nasional yang disusun oleh pemerintah, mentargetkan bahwa penggunaan sumber energi panas bumi akan ditingkatkan sehingga komposisi energi panas bumi mencapai 5% dari total baur energi yang digunakan di Indonesia pada tahun 2025 sehingga total produksi listrik panas bumi mencapai 9.500 MW. Pencapaian sasaran tersebut diperlukan kegiatan eksplorasi yang melibatkan perusahaan swasta nasional dan asing. Sumber panas bumi dikelompokkan dalam 2 kelompok yaitu kelompok panas bumi akuifer yang berasosiasi dengan air bertemperatur panas dan batu panas kering yang tidak mengandung air. Panas burni akuifer dieksploitasi sedangkan batu panaskering masih dalam percobaan. Lapangan panas bumi komersial terbentuk pada sabuk gunung api dengan karateristik adanya patahan, lapisan penudung, reservoir, sumber panas dan areal imbuhan. Penentuan areal prospeknya diperlukan kegiatan eksplorasi yang memerlukan dana besar dan berisiko tinggi.Pemerintah perlu melaksanakan pengawasan pelaksanaan eksplorasi di lapangan dan penggunaan dana eksplorasi sehingga pemerintah dan pengembang saling menguntungkan. Pedornan pengawasan harus diterbitkan sehingga pengawasan dapat optimal.
Copyrights © 2007