Penelitian tentang âKejahatan Penyalahgunaan Psikotropika Oleh Anggota Polri Di Wilayah Hukum Kota Pontianak Ditinjau Dari Sudut Kriminologiâ dengan tujuan Untuk mendapatkan data dan informasi anggota POLRI yang menyalahgunakan Psikotropika di wilayah hukum Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab anggota POLRI menyalahgunakan Psikotropika di Kota Pontianak.Penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis sosiologis/ empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa jumlah kasus kejahatan penyalahgunaan psikotropika semakin meningkat setiap tahunnya dengan uraian tahun 2014 terjadi 27 kasus, tahun 2015 terjadi 27 kasus dan tahun 2016 dari januari sampai april terjadi 35 kasus, hal ini menunjukkan bahwa kejahatan penyalahgunaan psikotropika dikalangan anggota Polri semakin meningkat. Bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab dilakukannya kejahatan penyalahgunaan psikotropika adalah karena berbagai alasan antara lain karena broken home yang menyebabkan jiwa mereka labil dan lemahnya pengawasan dari atasan maupun keluarga membuat mereka tergoda untuk melakukan kejahatan penyalahgunaan psikotropika. Kata Kunci : Penyalahgunaan, Kejahatan, Psikotropika
Copyrights © 2018