Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN GANTI RUGI OLEH PENYEDIA JASA HOME LAUNDRY MODIS TERHADAP KERUSAKAN PAKAIAN MILIK PENGUNA JASA DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1011141045, AYURI KHALISHAH MEIDYNA (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Feb 2018

Abstract

            Perjanjian untuk melakukan jasa tertentu, merupakan perjanjian yang mana salah satu pihak menghendaki dari pihak lainnya untuk melakukan suatu pekerjaan berupa jasa tertentu sesuai dengn keahlian, untuk mencapai  tujuan yang mana para pihak yang lain bersedia membayar upah atas pekerjaan yang dilakukan pihak tersebut.Bentuk perjanjian jasa tertentu adalah perjanjian jasa laundry antara penyedia jasa Home Laundry Modis dengan pengguna jasa. Bentuk perjanjian secara lisan yang kemudian dituangkan di dalam nota pembayaran. Nota pembayaran berisi kesepakatan antar pihak serta biaya laundry yang harus dibayar pengguna jasa..Adapun rumusan masalah dalm penelitian ini adalah “Apakah Penyedia Jasa Home Laundry Modis telah melaksanakan ganti rugi terhadap kerusakan pakaian milik pengguna jasa?”Karena dalam pelaksanaannya penyedia jasa telah melakukan kelalaian yang menyebabkan rusaknya pakaian milik pengguna jasa, namun belum melaksanakan ganti rugi. Dengan terjadinya hal ini pihak penyedia jasa Home Laundry Modis telah melakukan wanprestasi.            Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris yaitu suatu gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan nyata berupa ucapan, tulisan, dan atau perilaku yang dapat diamati dari suatu individu, kelompok, masyarakat, dan atau organisasi tertentudalam suatu setting konteks tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh. Menggunakan pendekatan Desktiptif Analisis, yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan. Penelitian Deskriptif adalah metode penelitian yang berusaha menggambarkan objek atau subjek yang diteliti sesuai dengan apa adanya.Bahwa faktor yang menyebabkan penyedia jasa Home Laundry Modis belum melaksanakan ganti rugi terhadap kerusakan pakaian milik pengguna jasa dikarenakan kerusakan tersebut terjadi akibat rusaknya mesin laundry saat proses pencucian ataupun dikarenakan pengguna jasa tidak memberitahu terlebih dahulu bahwa bahan pakaiannya mudah rusak. Akibat hukum penyedia jasa adalah penyedia jasa harus melakukan ganti rugi sesuai dengan kesepakatan yang telah tertulis di dalam nota.Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa yang pakaiannya mengalami kerusakan adalah dengan musyawarah terlebih dahulu dengan penyedia jasa agar diberikan ganti kerugian yang sesuai sebagaimana tertulis di dalam nota atau setidaknya menerima ganti rugi sesuai dengan kerusakan yang dialami.Kata Kunci : Perjanjian Jasa Tertentu, Wanprestasi, Ganti Rugi.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...