Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

KONTRIBUSI PAD YANG BERSUMBER DARI BUMD BERDASARKAN PERDA KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PDAM TIRTA KHATULISTIWA

NIM. A1012131077, ARI SAUT CHRISMAN BUTAR BUTAR (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2018

Abstract

PDAM Tirta Khatulistiwa bekerja sesuai visi dan misinya yaitu: “Meningkatkan kinerja terus menerus guna menghasilkan laba secara optimal sehingga dapat memenuhi kewajiban, meningkatkan kesejahteraan bagi pegawai dan memberikan kontribusi positif bagi pemerintah kota Pontianak”. Pada dasarnya pendirian perusahaan daerah memiliki 2 tujuan utama yaitu public service dan profit oriented, namun pada dasarnya semua elemen setuju bahwa profit oriented merupakan hal yang penting bagi kontribusi positif perusahaan daerah terhadap pemerintah daerah.Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendeakatan deskriptif analisis dengan bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan. Sedangkan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung seperti menggunakan teknik wawancara dan menyebarkan kuisioner kepada responden yang kompeten serta mengetahui tentang kontribusi PDAM Tirta Khatulistiwa terhadap PAD Kota Pontianak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi PDAM Tirta Khatulistiwa terhadap PAD Kota Pontianak belum cukup baik.Kata Kunci : Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, Kontribusi.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...