Pada perkembangan dunia usaha saat ini usaha di bidang penjualan kosmetik begitu pesat dan penawarannya kepada konsumen juga sangat mudah, salah satunya melalui media sosial seperti facebook, instagram, twiter maupun yang lainnya. Namun dalam perkembangannya periklanan melalui media sosial sangat rentan akan penipuan seperti menawarkan atau mengiklankan produk kosmetik dengan menggunakan kata-kata yang berlebihan atau menyesatkan, padahal pedagang/pelaku usaha yang mengiklankan produk kosmetik dengan menggunakan kata-kata yang berlebihan atau menyesatkan tersebut bisa dikenakan sanksi administrative dan sanksi pidana berupa denda paling banyak dua miliyar dan penjara paling lama lima tahun. Tentu saja hal ini membuat penulis tertarik untuk mengangkat judul tentang”Perlindungan Konsumen Terhadap Iklan Kosmetik Yang Menyesatkan di Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999” untuk mempelajari, menganalisa tindakan konsumen terhadap pedagang/pelaku usaha yang menjual produk kosmetik dan mengiklankannya dengan menggunakan kata-kata yang berlebihan atau menyesatkan dan bagaimana konsekuensi hukum yang diberikan kepada para pedagang/pelaku usaha yang melakukan praktek curang tersebut.Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative yaitu penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang mencakup norma-norma hukum, yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penulis juga menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara langsung ke instansi terkait serta wawancara dengan para pedagang/pelaku usaha dan konsumen yang membeli produk kosmetik untuk memperoleh data primer dan data sekunder. Semua data-data yang terkumpul dari lapangan, akan dikelompokkan sesuai dengan relevansi/hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Kemudian data tersebut akan dianalisis (diolah) secara kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian dan disajikan dalam bentuk laporan.Hasil penelitian yang diperoleh adalah masih banyak pedagang atau pelaku usaha yang mengiklankan produk kosmetik dengan menggunakan kata-kata yang berlebihan atau menyesatkan. Hal ini menunjukan bahwa belim terpenuhinya hak-hak konsumen, sehingga pihak yang sangat dirugikan disini adalah konsumen. Konsumen cenderung mempunyai kedudukan yang lemah, baik karena posisinya maupun karena awam terhadap aspek hukum secara umum, khususnya pada hak-hak yang seharusnya didapatkan sebagai konsumen. Adapun tindakan yang dilakukan dari 10 konsumen terhadap pelaku usaha yang menjual serta mengiklankan dengan kata-kata yang berlebihan atau menyesatkan sebagian besar sebanyak 80% hanya memilih diam saja atau tidak melakukan tindakan apapun, dan 20% konsumen memberikan teguran bagi pedagang/pelaku usaha bahwa tindakannya telah diketahui konsumen. Konsekuensi hukum terhadap pelaku usaha yang menjual produk kosmetik yang mengiklankan dengan menggunakan kata-kata yang berlebihan atau menyesatkan, diatur secara umum pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Meskipun sanksi telah diatur secara jelas akan tetapi pemerintah hanya memberikan sanksi berupa teguran. Perlindungan hukum bagi konsumen belum terpenuhi berkaitan dengan hak konsumnen untuk mendapatkan ganti rugi akibat kerugian yang dialami konsumen. Kata kunci: Upaya Perlindungan Konsumen, Iklan yang Menyesatkan, Media Sosial
Copyrights © 2018