Pembayaran adat pelangkah dalam perkawinan pada masyarakat Dayak Selibong di Desa Nyin Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak dilakukan dengan peradat (ritual adat) guna bertujuan untuk menghormati roh – roh para leluhur, menjaga keselamatan dan kesejahteraan calon mempelai kedua belah pihak yang melangkah dalam melaksanakan perkawinan dengan tujuan agar dapat mencegah timbulnya hal – hal yang tidak diinginkan pada saat melangsungkan perkawinan. Bagi masyarakat Dayak Selibong Pembayaran adat pelangkah merupakan suatu peristiwa yang sangat penting karena bukan hanya menyangkut pribadi masing – masing tetapi juga menyangkut keturunan dan masyarakat setempat serta roh – roh para leluhur. Hal ini tercermin dalam upacara pembayaran adat pelangkah pada masyarakat Dayak Selibong. Maka yang menjadi pokok permasalahan adalah “Bagaimana pelaksanaan pembayaran adat pelangkah dalam perkawinan pada masyarakat Dayak Selibong Desa Nyin Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak†di mana tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan infomasi tentang gambaran pembayaran adat pelangkah, untuk mengungkapkan akibat yang timbul apabila tidak dilaksanakan, dan untuk mengetahui upaya yang di lakukan fungsionaris dalam melestarikan hukum adat terhadap pembayaran adat pelangkah dalam perkawinan pada masyarakat Dayak Selibong.Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang diamati di dalam kehidupan nyata. Sifat penelitian yang di gunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat deskriptif adalah suatu penelitian yang di lakukan untuk menggambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama; bahwa pembayaran adat pelangkah dalam perkawinan pada masyarakat Dayak Selibong di Desa Nyin Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak sudah mengalami perubahan. Kedua; bahwa faktor penyebab tidak di laksanakannya pembayaran adat pelangkah pada masyarakat Dayak Selibong Desa Nyin adalah dikarenakan faktor agama, dan faktor ekonomi. Ketiga; bahwa akibat hukum yang timbul bagi calon pasangan yang tidak melaksanakan perkawinan akan mendapat sanksi immateril dan sanksi materil. Sanksi immaterilnya yaitu hubungan dalam berumah tangga akan mengalami berbagai masalah baik itu penyakit, banjir, gagal panen dan sebagainya dipercaya sebagai akibat dari pelanggaran adat istiadat tersebut. sedangkan sanksi materilnya akan diberikan denda adat sesuai yang telah ditentukan. Keempat; bahwa upaya fungsionaris adat dalam melestarikan upacara pembayaran adat pelangkah ini adalah memberikan informasi/sosialisasi kepada kaum muda mengenai nilai – nilai adat yang berkembang dan mengadakan musyawarah adat bersama masyarakat. Kata Kunci: Pembayaran Adat Pelangkah, Pelanggaran Adat
Copyrights © 2018