Paling sedikit terdapat 2 (dua) landasan hukum konstitusional berdasarkan Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dapat mendasari latar belakang dan pembahasan di dalam penelitian Karya tulis ini. Pertama, ialah ketentuan bahwa: Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3). Kedua, di dalam ketentuan bahwa: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1). Dari aspek Hukum Perdata yang lebih menonjol diberikan pusat perhatian ini, kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan-perbuatan yang mengingkari maksud dan tujuan perkawinan. Di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dinyatakan bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1) .Setiap perkawinan tidak semua yang yang bertahan dengan baik, ada pula yang berakhir dengan perceraian, seperti contoh perceraian yang diakibatkan oleh kekerasan dalam rumah tangga. Yang dimana seorang istri yang menjadi korna kekerasan tersebut memutuskan untuk mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Negeri dikarenakan sudah tidak tahan lagi oleh perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri.Secara hukum perkawinan ini sudah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan pertimbangan – pertimbangan yang didasari oleh ketentuan Hukum Undang – undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – undang Nomor Tahun 1974, Undang – undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Sedangkan disini korban yang mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Negeri Pontianak merupakan warga Tionghoa yang beragama Khatolik, serta suami yang melakukan kekerasan tersebut juga beragama Khatolik. Dalam ajaran agama tersebut dan sudah sangat jelas dituliskan dalam injil bahwa tidak boleh adanya perceraian dalam agama Khatolik selain kematian yang dapat memutuskan perkawinan yang sudah dilakukan didepan saksi Pendeta dan dilakukan di Gereja Khatolik.Jika pasangan suami istri sudah tidak ada yang dapat dipertahankan lagi dalam rumah tangganya yang dapat dilakukan adalah bukan perceraian tetapi disebut perpisahan perkawinan berdasarkan kesepakatan bersama didepan Pendeta sebagai penengah apabila perkawina yang sudah didapat dipertahan dapat untuk diberikan saran terbaik secara Agama dan dilakukan di Gereja Khatolik bukan berdasarkan keputusan manusia atau manusiawi. Kata Kunci : Perceraian, Pengadilan, KDRT
Copyrights © 2018